Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIM…
Rizki Hamdani
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, dalam Pasal 7 ayat (1) ditentukan bahwa barang siapa yang menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan. Selain itu Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 tahun 1963 dalam pasal 2 ayat (1) juga ditentukan bahwa jika sebelum gadai berakhir, uang gadainya ditamba…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya