Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA TR…
Rizka Nur Febriyani
Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun realitanya, masih ada PKL di kota Banda Aceh terutama pada Jalan Teuku Nyak Arief dan Jalan Syiah Kuala yang berjualan pada lokasi yang dilarang salah satunya di trotoar. Sementara itu, dalam P…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya