PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI WI…
Riska Fitria
Riska Fitria, 2016 Tarmizi, S.H., M.Hum Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900, namun dalam kenyatannya masih terdapat kasus pencurian pakaian di wilayah kota Bakti Beureunuen. Tujuan…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya