Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM (SUATU PENELITIAN DI W…
Reza Riski Maulana
Reza Rizki Maulana 2019 ABSTRAK Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Nurhafifah, S.H., M.Hum Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, akan tetapi masih terdapat kasus tindak pi…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya