Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SIPIR (SUATU PENELITI…
Reza Ramadhan Muslim
Berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Sejatinya aparat penegak hukum menjadi pilar utama dalam pemberantasan narkotika yang terjadi di Indonesia, Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya