Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMAAFAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Redy Hary Ramandana
Pemaafan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana ABSTRAK Redy Hary Ramandana Moh Din Darmawan Perkembangan hukum pidana di Indonesia ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memperkenalkan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2). Konsep ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa yang terbukti bersalah dengan mempertimbangkan ringann…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya