TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA THRIFT SHOP ONLINE TERHADAP PRODUK CACAT YANG DIT…
Rania Abharina
Seiring berkembangnya thrift shop online di Banda Aceh, masih ditemukan produk cacat yang tidak diinformasikan secara jelas oleh pelaku usaha sehingga merugikan konsumen. Secara normatif, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1). Ketidaksesuaian antara fakta dan ketentuan hukum yang …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya