REFORMULASI RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI ACEH
Rahmat Vesi Ikhwadi
Pengaturan restitusi dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menunjukkan kelemahan struktural dalam menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ketentuan yang mensyaratkan adanya permintaan dari korban serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku dalam penetapan restitusi telah menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum. Dalam praktiknya, banyak korban mengalami hambatan psikis, sosial, dan budaya yang menyebabkan mereka enggan atau tidak ma…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya