KEWENANGAN DALAM BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARK…
Rahima Kamariah
ABSTRAK Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diberi kewenangan khusus yang diatur dengan undang-undang, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang diberi kekhususan dan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 156 disebu…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya