Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KEJAHATAN DALAM JABATAN DENGAN SENGAJA MEMBIARKAN NARAPIDANA ME…
RIZKI THAHARAH
Berdasarkan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seorang pejabat yang dengan sengaja membiarkan narapidana melarikan diri diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.Walaupun aturan hukum sudah sedemikian jelas, akan tetapi pada pelaksanaannya masih ada saja pejabat yang menggunakan jabatannya guna melakukan kajahatan membiarkan narapidana melarikan diri, dalam wilayah Aceh Besar rentang waktu 2017-2019 ditemukan 5 (lima)…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya