VIKTIMISASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN JARIMAH PELE…
RIZKI AZRUL ADE MULIA
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan 'Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun kenyatannya masih banyak kasus jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan terus meningkat. T…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya