STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 214/PID.B/2014/PN…
RIJA RULLAH
Tindak pidana asal usul perkawinan adalah suatu perbuatan melakukan perkawinan padahal diketahuinya bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dan melakukan perkawinan padahal diketahuinya bahwa perkawinan dari pihak lain yang sebelumnya merupakan halangan yang sah bagi pihak lain tersebut untuk melakukan perkawinan lagi. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 279 ayat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, namun pada kasus in…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya