KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI PADA PUTUSAN HAK AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN MAH…
REZA AKMALIA
Sistem kewarisan Islam yang diatur dalam Intruksi Presiden nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengenal adanya konsep ahli waris pengganti sebagai solusi atas kondisi seseorang ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu sebelum pewaris. Pasal 185 KHI mengatur bahwa kedudukan ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh anaknya (cucu). Namun dalam penerapannya masih ada cucu yang tidak mendapatkan hak warisnya karna kedudukannya yang tidak jelas dalam …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya