TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN PERUSAHA…
RAYNALDI RAHMAN ISMAWAN
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur didalam Pasal 374 KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan modus operandi t…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya