TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELI…
RAJIV EHSAN MUSYAFFA
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembu…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya