STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.M…
Rachmy Karina
ABSTRAK (Mustakim, S.H., M.Hum.) Kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain adalah suatu akibat dari perbuatan yang melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perselisihan tanah berhubungan sangat erat dengan perbuatan melawan hukum karena dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atas tanah yang di dalamnya terdapat dampak membawa kerugian bagi orang lain. Dalam putusan Pengadilan Tinggi No.323/PDT/2012/PT.MDN tidak tepat karena menj…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya