Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN
Prima Anggara
Menurut Pasal 1 angka (2) Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 131/KMA/SKB/X/2012 keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik ataupun hakim dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian secara adil yang menekankan pada pemuliha…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya