PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 200…
PUTRI SAHADAT BANCIN
Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum merupakan salahsatu dasar hukum bagi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang berlaku juga di Kota Subulussalam. Larangan khalwat diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dimana dinyatakan bahwa khalwat hukumnya haram dan dilarang dalam Syariat Islam. Bagi pelaku diancam dengan hukuman cambuk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2). Namun pada kenyataannya di Kota Subulussalam masih banyak terjadi p…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya