Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
UPAYA PENERAPAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN KONSELING TERHADAP PELAKU KEKERASAN DA…
PUTRI PERMATA SARI
Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga menyebutkan bahwa, hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah penjara atau denda. Pasal 50 menjelaskan bahwa Sanksi tambahan diberikan bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga; a.pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjatuhkan pelaku dalam jarak dan waktu tertentu,maupun pembatasan hak-hak te…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya