PENYELESAIAN PERKARA CERAI GHAIB DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KELAS IA BANDA ACEH
PUAN NAURA ATHAHIRA
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 115 KHI menegaskan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, namun dalam praktiknya terdapat perkara cerai di mana keberadaan bahkan status hidup Tergugat tidak diketahui, sehingga Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Kondisi ini menyebabkan proses penyelesaian perkara berbeda dari prose…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya