Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DIS…
Nurusyifa
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin. Namun kenyataannya, PNS pada pemerintah Kota Sabang masih ada yang melakukan pelanggaran disiplin sehingga dikenakan penjatuhan hukuman…
- Progam Studi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya