PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DISEBABKAN OLEH HEWAN TE…
Nursalati
Ketentuan pengaturan mengenai pelepasan hewan ternak di jalan umum telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada pasal 28 ayat (1) dan 274, serta diperkuat melalui Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak yang mengatur kewajiban pemilik ternak untuk menjaga dan mengawasi ternaknya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaaan hewan ternak yang berkeliaran masih menjadi penyebab terjadinya kecel…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya