ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN CYBER GROOMI…
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah interaksi di ruang digital, namun juga memicu meningkatnya kejahatan siber seperti cyber grooming yang menjadikan anak sebagai korban eksploitasi seksual. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan dasar perlindungan. Namun, praktik cyber grooming yang masih marak menunjukkan adanya kesenjangan ant…
UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG DISELESAIKAN MELA…
Sistem peradilan pidana Indonesia yang bersifat retributif mendorong lahirnya pendekatan keadilan restoratif yang menekankan perdamaian, pemulihan korban, ganti rugi, dan tanggung jawab pelaku. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakim diberikan ruang untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam memeriksa dan memutus perkara pidana. Namun, persoalan muncul ketika putusan yang telah mempertimbang…
HAK AHLI WARIS SAUDARA KANDUNG ATAS HARTA BAWAAN PEWARIS DALAM PEWARISAN PERD…
Pasal 849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa undang-undang tidak memperhatikan akan sifat atau asal usul harta peninggalan untuk mengadakan pewarisan. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukkan lain. Mahkamah Agung melalui Pu…