PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DALAM PERKAWINAN SIRI
Noufal Mardhatillah Mouna
Perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara resmi menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, karena ketiadaan bukti autentik status perkawinan menyulitkan korban mengakses perlindungan hukum. Fenomena ini menciptakan celah hukum yang merugikan perempuan, padahal Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah hadir sebagai instrumen yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memberikan perli…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya