ANALISIS KEANEKARAGAMAN JENIS PENYUSUN VEGETASI DI KAWASAN MANGROVE KABUPATEN…
Berdasarkan hasil analisis vegetasi yang telah dilakukan, diperoleh gambaran mengenai struktur dan komposisi vegetasi mangrove di Kabupaten Simeulue. Vegetasi mangrove tersusun atas 14 spesies dari 9 famili dengan total 761 individu yang tersebar di Kecamatan Simeulue Barat, Teluk Dalam, dan Teupah Selatan. Distribusi individu berdasarkan tingkat pertumbuhan terdiri atas semai sebanyak 395 individu, pancang 156 individu, dan pohon 210 individu, yang membentuk pola kurva J terbalik sebagai ind…
PARTIJ VERZET DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMA…
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam praktiknya eksekusi putusan pembagian harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan masing-masing janda atau duda cerai hidup berhak seperdua bagian dari harta bersama, sulit bahkan tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan perlawanan (partij verzet) oleh tereksekusi.
Tujuan…
PENGARUH PENAMBAHAN CARBON QUANTUM DOTS CENGKEH (SYZYGIUM AROMATICUM) DALAM P…
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh Carbon quantum dots (CQDs) berbasis cengkeh sebagai bahan tambahan pakan terhadap respons imun, profil respirasi, dan tingkat kelangsungan hidup ikan mas (Cyprinus carpio) yang diuji tantang dengan bakteri Aeromonas hydrophila. Penelitian menggunakan Rancangan Acak Lengkap dengan enam perlakuan dan tiga ulangan, yaitu variasi dosis CQDs (0; 2,5; 5; 7,5; 10; dan 12,5 mg). Ikan dipelihara selama 21 hari kemudian dilakukan uji tantang bakteri.…
- Fakultas Kelautan dan Perikanan Budidaya Perairan (S1), Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya
UPAYA PENCEGAHAN OLEH PETUGAS KEAMANAN PENERBANGAN TERHADAP PERBUATAN MEMBAWA…
Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).” Adapun yang menjadi subjek dalam pasal ini melibatkan s…