PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DENGAN PIDANA…
Nadiyah Shilmi Fisa
Dalam Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, secara normatif, undang-undang telah memberikan ruang bagi hakim untuk menilai seorang pengguna narkotika seharusnya dijatuhi pidana penjara atau tindakan rehabilitatif. Hal ini Berdasarkan pasal 127 Ayat (2), hakim wajib memperhatikan ketentuan yang ada pada pasal 54, 55 dan 103 UU Narkotika, dalam menjatuhkan…
- Progam Studi Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya