Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKU…
Nadia Hayati
Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis diatur didalam Pasal 194 Jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun pada kenyataannya aborsi masih saja dilakukan. Tujuan dari penelitian skripsi …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya