THE REGISTRATION OF COPYRIGHT : A COMPARATIVE STUDY BETWEEN INDONESIAN AND TH…
NURUL ISNINA DHARMA
Pasal 1 dan Pasal 64 Undang-Undang No. 24 Tahun 2008 tentang Hak Cipta menguraikan dua sistem perlindungan hak cipta: perlindungan otomatis dan pendaftaran sukarela. Sistem yang tumpang tindih ini dapat menimbulkan masalah, karena pendaftaran hanya berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan, bukan bukti definitif. Menurut Pasal 74 Ayat (1) sub c Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, keabsahan hukum dari pendaftaran dapat dibatalkan karena adanya keputusan pengadilan. Hal ini dapat mengakibatkan ke…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya