Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI…
NURUL FAZHILLAH
Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, diatur bahwa “Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”Pasal tersebut termasuk memperdagangkan pupuk bersubsidi yang ternyata juga terjadi di wilayah Aceh…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya