Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN KOMPENSASI DALAM ANGKUTAN UDARA INTERNASIONAL DITINJAU DARI HUKUM…
NURUL ALIFAH JOVITA
Berdasarkan ketetentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal. 141 ayat (1) menyatakan bahwa maskapai sebagai pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat fisik, atau terluka akibat dari kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/ atau naik turun pesawat udara. Selain itu juga telah diatur dalam Konvensi Montreal 1999 yang telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 tahun 2016 tentang Pengesa…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya