PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJUAL MAKANAN BERBAHAYA BAGI K…
ANISAH NURMALAHAYATI
Pasal 205 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa menjual makanan berbahaya kepada konsumen diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Meskipun ada Undang- undang yang mengatur terkait makanan berbahaya bagi kesehatan dan ancaman hukuman pidananya berat, namun kasus p…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya