WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM EMAS DENGAN IMBALAN …
NISA AGUSTINA
Dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa, “pinjammeminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang lainnya akan mengembalikan sejumlah barang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula”. Dalam Pasal 1243 KUH Perdata disebutkan bahwa wanprestasi adalah penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dip…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh -
- Baca Selengkapnya