Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI W…
NIDA FADHILLA
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Meski KUHP telah mengatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana penganiayaan, namun di Banda Aceh tindak pidana penganiayaan ini masih saja terjadi, bahkan dilakukan terhadap anggota kepolisian ketika sedang menjalankan tu…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya