ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHU…
NADYA LAILATUL RAHMI
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengelompokkan pencabulan dalam bagian kejahatan terhadap kesusilaan maka berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang secara tegas memasukkan pencabulan ke dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh sebab itu, unsur-unsur, sanksi serta perlindungan terhadap korban memiliki beberapa perbedaan dari kedua undang-undang tersebut. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya