PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 406K/…
Nabila Nur Zuhra
Penetapan hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Selajutnya di singkat dengan KHI) menyatakan pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Hakim memutuskan hak asuh anak di berikan kepada pemohon dalam hal ini ialah ayah dari anak tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya