Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN KREDIT DENGAN KUALITAS DIRAGUKAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KR…
Mutiara Nabila Noviyandri
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menggolongkan kualitas kredit menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bagi Bank Umum, dalam hal kolektibilitas kredit sudah tergolong diragukan dan macet telah mencapai 7,5% (tujuh koma lima perse…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya