Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN KEWAJIBAN MEMFASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR OLEH…
Muhammad Supriadi
Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Selanjutnya pada ketentuan peralihan Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama menyatakan bahwa, perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebu…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2019
- Baca Selengkapnya