Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH KEUCHIK KARENA TIDAK MENGELUARKAN SURAT KETERANG…
Muhammad Rizal Salefi
Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa surat keterangan fisik dari Kepala Desa harus dicantumkan pada proses pendaftaran tanah. Mengenai tanah yang belum terdaftar jika tidak, PPAT tidak akan memproses peralihan atau membuat akta. Salah satu perbuatan hukum terjadi pada Putusan Nomor 39/Pdt.G/2022/Pn.Bna yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Fisik Tanah dari Kepala Desa. Hal ini berakibatkan terjadi perbuatan melawan huku…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya