PELANGGARAN SYARAT DOMISILI DALAM PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN N…
Muhammad Razan Hilmi
Prosedur penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pelaksanaan prosedur mengharuskan para pihak berada dalam domisili pengadilan yang sama, dalam Pasal 4 ayat 3(a) para pihak yang memiliki domisili hukum berbeda dapat menggunakan kuasa hukum diwilayah tergugat untuk mengajukan perkara gugatan sederhana namun, dalam pelaksanaannya para pihak justru leb…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya