Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PELANGGARAN SYARAT DOMISILI DALAM PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN N…

Muhammad Razan Hilmi

Prosedur penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pelaksanaan prosedur mengharuskan para pihak berada dalam domisili pengadilan yang sama, dalam Pasal 4 ayat 3(a) para pihak yang memiliki domisili hukum berbeda dapat menggunakan kuasa hukum diwilayah tergugat untuk mengajukan perkara gugatan sederhana namun, dalam pelaksanaannya para pihak justru leb…


    SERVICES DESK