Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN PARUH BURUNG RANGKONG GADING DI WILAYAH HUKUM PO…
Muhammad Hekal
Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Namun di wilayah Aceh telah terjadi kegiatan memperniagakan paruh burung rangko…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya