TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG BERLANJUT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN…
Muhammad Gairirizqi Darwin
ABSTRAK M. Gairirizqi Darwin, 2017 Nurhafifah, S.H., M.Hum. Pasal 64 KUHP tentang Vortegezette Handeling atau perbuatan lanjutan, di antara perbuatan-perbuatan terdapat suatu hubungan, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan yakni ketentuan yang terberat pidana pokoknya. Tindak pidana penipuan terus-menerus sebagai perbuatan lanjutan yang menyandung IS yang menawarkan suatu bidang tanah…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya