PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN REPARASI MOBIL (SUATU PENELITIAN PA…
Muhammad Farhan Setyadi
Pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri terhadap pihak lain, yang secara fundamental mengandung prinsip mengikat dan memaksa untuk dipenuhi. Selanjutnya pasal 1243 KUHPerdata menegaskan konsekuensi hukum apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, yaitu bahwa debitur diwajibkan membayar ganti rugi kepada kreditur apabila tidak dapat membuktikan bahwa kegagalan memenuhi prestasi disebabkan oleh hal y…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya