PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MENCANTUMKAN LABEL HALAL T…
Muhammad Farhan Husni
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” dan juga pasal 34 huruf a dan j Qanun No 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi untuk produk yang belum bersertifikasi halal. Namun pada kenyataannya masih ditemukan produk-produk roti yang mencantumkan label halal tanpa sertifikat halal. Penulisan skri…
- , Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya