PENANGGULANGAN KEPEMILIKAN BARANG TERLARANG DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN RN(SUAT…
Muhammad Aji Fhahriyan
Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban, menerangkan bahwa narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan dilarang untuk memiliki, membawa, atau menggunakan barang terlarang, seperti uang dan barang berharga, senjata seperti senpi, sajam atau sejenisnya, alat komunikasi, barang elektronik, minuman alkhol, narkotika dan zat diktif, dan barang menimbulkan ledakan dan/atau terbakar. Namun di Lapas Kelas IIA Banda Aceh …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya