Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF D…
Mudhafar Anzari
Hak dasar warga negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan bagi penyandang disabilitas terdapat dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan khusus kepada peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kewajiban hukum pemerintah …
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya