URGENSI PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDEPENDENT DI INDONESIA
Pada pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif menetapkan peraturan
persyaratan kandidat calon presiden dan wakil presiden melalui pasal 6A ayat (2)
UUD Bedasarkan data observasi lapangan. Keberadaan pasal tersebut dinilai telah
memberikan batasan kepada masyarakat dalam pencalonan diri sebagai presiden
dan wakil presiden secara individual, keberadaan pasal tersebut telah membatasi
nilai penjabaran dari demokrasi. Untuk meninjau lebih detail hak warga Negara
menjadi calon Presid…