IMPLIKASI HUKUM PENYIMPANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA PADA RUPB…
Mirza Suheri
Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dalam proses peradilan pidana (criminal justice process) memiliki kedudukan sangat penting dalam sistem peradilan pidana sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam RUPBASAN. Namun pada kenyataannya, tidak semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki RUPBA…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya