KEBIJAKAN NON PENAL TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI ACEH
Cut Mira Novita
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKdRT) mengatur tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Khusus daerah Aceh aturan terkait pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan lebih lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan Perempuan dan Anak. Aturan t…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya