PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN PEMEKARAN DESA DITINJAU DARI OTONOMI…
Miftah Ananta Yusren
MIFTAH ANANTA YUSREN, ABSTRAK (Prof. Dr. Husni, S.H., M.Hum.) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18, 18A dan 18B memberikan kewenangan konstitusional kepada pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahannya sendiri yang dikenal sebagai Otonomi Daerah. Pemberian otonomi daerah kepada daerah provinsi tentunya ikut merubah pola pemerintahan desa. Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan secara um…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya