EKSISTENSI CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUATRNAKTA TANAH SEMENTARA DI LHOKSEUMAWE
Meutia Ulfa
EKSISTENSI CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DI LHOKSEUMAWE Meutia Ulfa* Adwani*** Zainal Abidin*** ABSTRAK Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memberikan wewenang kepada Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk melaksanakan fungsi PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Namun, data lapangan menunjukkan bahwa di daerah yang sudah cukup terdapat PPAT masi…
- Fakultas Hukum / Prodi Kenotariatan (S2), Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya